POSKOTA.CO.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Rayat (THR) oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, dan pensiunan PNS akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.
Saat ini dana yang dianggarkan untuk pemberian THR kepada ASN tersebut diketahiu mencapai Rp50 triliun.
Selain diberikan kepada para ASN yang masih aktif bertugas, nantinya tunjangan ini juga diterima oleh pensiunan PNS.
Adapun percepatan pencairan THR tersebut dipastikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlanggar Hartanto dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Ia menyebut bahwa percepatan dilakukan untuk menggenjot daya beli masyarakat dan mulai disalurkan 3 pekan sebelum Lebaran 2025.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya dikutip 9 Maret 2025.
Jika dilihat dari kalender masehi 2025, kemungkinan besar Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada 31 Maret 2025.
Maka dari itu, kemungkinan THR akan mulai disalurkan pemerintah sekitar tanggal 10 Maret 2025 atau 3 pekan sebelum Lebaran.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025: Simak Jadwal Pencairan dan Rincian Besaran Nominalnya
Besaran THR Pensiunan PNS
Kabar baiknya mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah purnatugas atau pensiun juga masuk dalam daftar penerima THR.