POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dicairkan pada Maret 2025.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025, tepatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," tegas Presiden Prabowo. Jika dihitung mundur, THR 2025 diperkirakan akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.
THR 2025 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk membayarkan THR kepada pegawai atau karyawannya menjelang Idul Fitri.
Selain THR, gaji ke-13 juga akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun, yang dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR ASN dan gaji ke-13 akan mencakup beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Bagi penerima pensiunan, komponen yang mempengaruhi besaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Besaran THR pensiunan disesuaikan dengan golongan gaji pensiunan. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025 sebesar 12 persen, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai golongan:
- Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
- Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
- Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Besaran gaji pensiunan ini juga akan mempengaruhi besaran THR pensiunan 2025 yang akan diterima menjelang Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Pensiunan, Simak Jadwal dan Besaran Nominalnya