POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah memulai persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan pada tahun 2025.
THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Regulasi ini mewajibkan setiap perusahaan atau instansi pemerintah untuk menyalurkan THR menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Anggaran untuk kedua tunjangan ini telah dialokasikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kesejahteraan para pegawai dan pensiunan, terutama dalam menyambut momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri dan persiapan tahun ajaran baru.
Baca Juga: Resmi! Ini Perkiraan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS dan Pensiunan
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
THR diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, yang jatuh pada 31 Maret. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dicairkan sekitar bulan Juni atau Juli 2025, sebagai bantuan bagi pegawai yang memiliki anak usia sekolah dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan lima komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Dengan skema ini, diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan selama Lebaran serta biaya pendidikan di tahun ajaran baru.
Baca Juga: CPNS 2024 Baru Diangkat Oktober, PPPK Tahun Depan, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR 2025?
Penerima THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan