POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini pengangkatan CPNS 2024 tengah menjadi sorotan publik dan menjadi trending di berbagai media sosial.
Misalnya di X, tagar CPNS menjadi pemuncak dimana banyak yang mencuit tentang pengunduran CPNS 2024 oleh pemerintah.
Dalam surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 7 Maret 2025, disebutkan bahwa pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lulus pada seleksi CPNS 2024 resmi diundur.
Hal tersebut sehubungan dengan keputusan MenPAN RB bersama komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025 lalu tentang pengangkatan ASN sebagai berikut:
Baca Juga: Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Hingga Oktober 2025, Ternyata Ini Penyebabnya
- Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025, dan
- Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026
Alasan pengunduran pengangkatan ASN ini sendiri adalah agenda penataan pegawai non-ASN yang dilakukan pemerintah. Sehingga saat ini tidak ada lagi pengangkatan ASN di lingkungan pemerintah selama penataan berlangsung.
Kapan Gaji CPNS dan PPPK Cair?
Sistem pemberian gaji untuk PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2025, yaitu PPPK akan menerima gaji sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Gaji akan diberikan kepada para pegawai PPPK setelah mereka menandatangani perpjanjian kerja dan keputusan pengangkatan yang diterbitkan oleh instansi.
Baca Juga: Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Simak Perubahan Terbarunya
Oleh karena itu, pegawai PPPK harus melaksanakan tugas dengan Surat Perintah Melaksanakan Tuugas (SPMT) sebelum resmi menerima gaji termasuk penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini juga sama untuk CPNS, dimana dalam ketentuan yang berlaku para CPNS ini berhak menerima gaji setelah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan.