POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan segera dicairkan.
Selain ASN, THR juga biasanya diberikan kepada anggota TNI/Polri serta para pensiunan PNS.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara spesifik tentang THR Lebaran Idulfitri 2025.
Mengacu pada tahun 2024, ketentuan THR PNS dan pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR PPPK Tahun 2025? Simak Penjelasan dan Besaran Nominalnya
Berdasarkan aturan tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Pemerintah memprediksi bahwa Lebaran Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Besaran THR PNS dan Pensiunan
Besaran THR untuk PNS dan pensiunan tidak ditetapkan dalam nominal yang sama untuk semua penerima. Nilai THR yang diterima akan disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing individu.
Berikut adalah komponen yang digunakan untuk menghitung THR tahun 2025 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan:
- Pensiunan pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.
Baca Juga: CPNS 2024 Baru Diangkat Oktober, PPPK Tahun Depan, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR 2025?
Rincian Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Salah satu komponen utama dalam menghitung besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun.