Kopi Pagi: Daulat Ekonomi (Sumber: Poskota)

Kopi Pagi

Kopi Pagi: Daulat Ekonomi

Senin 10 Mar 2025, 07:59 WIB

“Kita sama-sama meyakini, pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata sangat diperlukan untuk mengurangi kesenjangan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera,”

-Harmoko-

Negara akan menjadi kuat, hebat dan bermartabat, jika, setidaknya memiliki tiga kedaulatan, satu di antaranya daulat ekonomi, dua lainnya di bidang politik dan budaya.

Kedaulatan ekonomi, sejatinya sudah diisyaratkan sejak negeri kita ini berdiri oleh para pendiri negeri, yang tersurat dalam mukadimah UUD 1945.

Lebih rinci lagi, tersurat secara jelas dan tegas pada pasal 33 UUD 1945 yang terdiri dari 4 ayat. Selengkapnya pasal 33 tertulis sbb:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Patut menjadi pertanyaan , sudahkah kedaulatan ekonomi dijalankan sebagaimana kehendak undang - undang? Jawabnya dalam proses. Artinya sejak awal sudah dijalankan, tetapi dalam pelaksanaannya, belum sepenuhnya sebagaimana diharapkan, itu pun sulit terbantahkan.

Tak sedikit sumber daya alam yang belum sepenuhnya dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Kalaupun yang sudah dikuasai negara melalui BUMN yang ditunjuk, masih ditemukan penyelewengan dalam pengelolaannya. Dugaan korupsi ratusan triliun rupiah di PT Timah serta mencuatnya isu mafia minyak mentah, adalah salah satu contohnya.

Jika kondisi serupa terus terjadi, maka kehendak agar “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” , masih jauh dari harapan akibat ulah segelintir orang.

Tentu, kita tidak boleh berprasangka buruk dan menggeneralisir masalah. Kita meyakini masih banyak patriot sejati dengan beragam profesinya yang terus berjuang untuk negeri.

Era sekarang kian dibutuhkan penyatuan kekuatan dari segala elemen bangsa, baik pejabat, birokrat,teknokrat, dan konglomerat  yang diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi.

Mengembangkan potensi lokal untuk membangun daerahnya, sekaligus memperkuat ekonomi nasional guna mewujudkan kemandirian dalam mengatasi pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan. Itu salah satu upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi.

Membangun ketahanan pangan, energi dan air yang sekarang sedang digalakkan pemerintah adalah upaya lain mewujudkan kedaulatan ekonomi. Selain, tentunya, mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri.

Daulat ekonomi tak ubahnya daulat rakyat, bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Dengan begitu melibatkan rakyat mulai dari proses produksi hingga pemasaran, menjadi bagian tak terpisahkan dari daulat ekonomi.

Jenis usaha yang mendukung kedaulatan ekonomi adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tersebar secara luas dan mampu menyerap jutaan tenaga kerja.

Produk UMKM perlu dilindungi dengan mengembangkan sistem perekonomian yang tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik.

Namun, merujuk kepada demokrasi ekonomi melalui prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Karenanya, kami mengapresiasi komitmen pemerintah yang tiada henti memajukan koperasi, kini tengah menggagas pembentukan koperasi Merah Putih di desa – desa.

Kebijakan ini selaras dengan jiwa dan semangat pasal 33 UUD 1945  yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sistem ekonomi koperasi memiliki peran strategis, karena pertumbuhan ekonomi bisa saja tidak dinikmati mayoritas masyarakat, melainkan dinikmati segelintir atau sekelompok orang saja.

Semenara kita sama-sama meyakini, pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata sangat diperlukan untuk mengurangi kesenjangan demi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Sementara, kesenjangan sosial merupakan satu penghambat kedaulatan ekonomi, selain terdesaknya produk lokal, ketergantungan impor serta tingginya pengangguran. (Azisoko).

Tags:
pasal 33 UUD 2945UUD 1945politik dan budayadaulat ekonomi

Tim Poskota

Reporter

Ade Mamad

Editor