POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini bansos Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan menjadi salah satu jenis bantuan yang kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat.
Sebagai informasi, PIP ini merupakan jenis bantuan sosial tunai yang diberikan untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya adalah bantuan pendidikan, artinya diharapkan para siswa yang terpilih menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) bisa menyelesaikan pendidikannya.
Nantinya dana bantuan PIP ini bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan siswa, seperti pembelian alat tulis, tas sekolah, uang jajan, SPP, dan lain-lain.
Baca Juga: Siapkan KIP! Dana Bansos PIP Mulai Dicairkan, Informasi Penting untuk Orang Tua dan Siswa
Nominal Bansos PIP 2025
Sebelumnya sejak tahun lalu nominal bantuan sosial PIP sudah naik, terutama bagi para siswa di tingkat SMA/SMK sederajat yang memiliki kebutuhan lebih banyak.
Jadi besaran bantuan PIP ini bervariasi untuk setiap jenjang pendidikan, berikut ini nominalnya:
- SD Kelas 2-5: Rp450.000 per tahun
- SD Kelas 1 dan 6: Rp225.000 per semester
- SMP Kelas 8: Rp750.000 per tahun
- SMP Kelas 7 dan 9: Rp375.000 per semester
- SMA/SMK Kelas 11: Rp1.800.000
- SMA/SMK Kelas 10 dan 12: Rp900.000 per semester
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP Maret 2025: Besaran Dana Bantuan dan Cara Cek Status Penerima
Syarat Penerima PIP 2025
Tidak semua siswa berhak untuk menerima pencairan bansos pendidikan ini. Diantaranya para penerima adalah para siswa kurang mampu yang memenuhi syarat.
Adapun untuk persyaratan penerima manfaat bansos PIP ini adalah sebagai berikut:
- Anak usia 6-21 tahun
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam/musibah
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan PIP 2025 untuk Masyarakat Indonesia