POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu jenis bansos yang kembali disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2025 ini.
PIP ini ditujukan kepada para siswa kurang mampu, supaya bisa menyelesaikan pendidikan di tingkat dasaar hingga menengah.
Sesuai jadwal pennyalurannya, awal tahun 2025 ini pencairan PIP sudah masuk termin 1, mulai Februari-April.
Nah bagi siswa yang terpilih menjadi penerima manfaat, siap-siap mendapatkan pencairan bantuan sosial PIP untuk menerima pencairan melalui rekening SimPel (simpanan pelajar).
Nominal Bansos PIP
Dana bantuan sosial PIP ini diterima dengan nominal yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya.
Nominal bantuan sosial PIP untuk tingkat SD hingga SMA adalah sebagai berikut:
- Siswa SD kelas 1-5: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SD keals 6: Rp225.000 per tahun.
- Siswa SMP kelas 7-8: Rp750.00 per tahun.
- Siswa SMP kelas 9: Rp375.000 per tahun.
- Siswa SMA kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa SMA kelas 12: Rp900.000 per tahun.
Nantinya dana bansos PIP ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti alat tulis, tas sekolah, uang jajan, atau pembayaran SPP dan lainnya.
Syarat Penerima PIP
Tidak semua siswa berhak menerima pencairan bansos Program Indonesia Pintar (PIP). Siswa yang berhak menerima pencairan PIP ini wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik.
Cara Cek Penerima PIP
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima manfaat PIP ini bisa diakses datanya secara online.