Pencairan Bantuan PIP 2025: Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerimanya di Web Dikdasmen

Minggu 09 Mar 2025, 20:30 WIB
Bansos PIP 2025 segera cair, cek data penerimanya pakai NISN dan NIK.

Bansos PIP 2025 segera cair, cek data penerimanya pakai NISN dan NIK.

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu jenis bansos yang kembali disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2025 ini.

PIP ini ditujukan kepada para siswa kurang mampu, supaya bisa menyelesaikan pendidikan di tingkat dasaar hingga menengah.

Sesuai jadwal pennyalurannya, awal tahun 2025 ini pencairan PIP sudah masuk termin 1, mulai Februari-April.

Nah bagi siswa yang terpilih menjadi penerima manfaat, siap-siap mendapatkan pencairan bantuan sosial PIP untuk menerima pencairan melalui rekening SimPel (simpanan pelajar).

Baca Juga: Cair Bertahap! Saldo Dana Bantuan Sosial PIP hingga Rp1.800.000 ke Rekening Anak Sekolah Ini pada Maret 2025, Begini Cara Cek Status Penerima

Nominal Bansos PIP

Dana bantuan sosial PIP ini diterima dengan nominal yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya.

Nominal bantuan sosial PIP untuk tingkat SD hingga SMA adalah sebagai berikut:

  1. Siswa SD kelas 1-5: Rp450.000 per tahun.
  2. Siswa SD keals 6: Rp225.000 per tahun.
  3. Siswa SMP kelas 7-8: Rp750.00 per tahun.
  4. Siswa SMP kelas 9: Rp375.000 per tahun.
  5. Siswa SMA kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun.
  6. Siswa SMA kelas 12: Rp900.000 per tahun.

Nantinya dana bansos PIP ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti alat tulis, tas sekolah, uang jajan, atau pembayaran SPP dan lainnya.

Baca Juga: Siswa Bisa Cairkan Dana Bansos PIP Termin 1 2025 hingga Rp1.800.000 di Rekening SimPel, Simak Selengkapnya di Sini!

Syarat Penerima PIP

Tidak semua siswa berhak menerima pencairan bansos Program Indonesia Pintar (PIP). Siswa yang berhak menerima pencairan PIP ini wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  5. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik.

Cara Cek Penerima PIP

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima manfaat PIP ini bisa diakses datanya secara online.

Berita Terkait
News Update