POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para siswa dan orang tua! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memulai penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan yang layak.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima dana bansos PIP, segera siapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Bansos PIP Tahun 2025 Termin 1 Kembali Dicairkan, Simak Informasi Terbarunya
KIP merupakan bukti bahwa siswa terdaftar sebagai penerima bantuan dan wajib dibawa saat pencairan dana. Selain KIP, beberapa dokumen lain yang mungkin diperlukan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran siswa
- Surat keterangan dari sekolah
Pastikan semua dokumen yang Anda miliki lengkap dan sesuai agar proses pencairan pencairan dana PIP berjalan lancar.
Besaran Dana PIP yang Disalurkan
Besaran besaran dana PIP yang akan diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
- Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan lainnya.
Cara Pencairan Dana PIP
Pencairan dana PIP dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Siswa atau orang tua dapat mendatangi bank tersebut dengan membawa KIP dan dokumen pendukung lainnya.
Pastikan Anda mengetahui jadwal pencairan yang telah ditentukan agar tidak terjadi penumpukan di bank.