Pelaku Penusukan di Mal Thamrin City Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Minggu 09 Mar 2025, 16:18 WIB
Ilustrasi kasus penusukan. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi kasus penusukan. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO ID - Pelaku penusukan berinisial MNA, 19 tahun, dan FF, 20 tahun, di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, telah ditangkap.

Penusukan terhadap wanita berinisial S, 19 tahun, itu ditengarai oleh motif sakit hati. MNA tidak terima diputuskan oleh korban.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan, hal itu yang membuat pelaku gelap mata.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban," kata Aditya SP Sembiring, saat dihubungi wartawan, Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga: 2 Pelaku Penusukan di Mall Thamrin City Ditangkap, Motifnya Terungkap

Aditya mengatakan, pelaku MNA meminta temannya, FF, untuk mengantarnya menemui korban. Saat sampai di lokasi kejadian, pelaku MNA melancarkan aksinya dengan menyerang korban menggunakan sebilah pisau

"Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri," ujarnya.

Peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban yang merupakan seorang karyawan swasta mengalami luka serius akibat penikaman yang terjadi.

"Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Pelaku berinisial MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF ditangkap di Bekasi.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas Ssmbiring.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berita Terkait
News Update