"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas Ssmbiring.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.