Pelaku Penusukan di Mal Thamrin City Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Minggu 09 Mar 2025, 16:18 WIB
Ilustrasi kasus penusukan. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi kasus penusukan. (Sumber: Istimewa)

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas Ssmbiring.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berita Terkait
News Update