POSKOTA.CO.ID - Beberapa dari Anda mungkin saat ini masih ada yang gagal bayar (galbay) pinjaman online (Pinjol). Tidak heran apbila Anda merasa was-was akan ditagih oleh Debt Collector (DC) lapangan.
Pada dasarnya, setiap DC memiliki tugas untuk memperingatkan hingga menagih atau para nasabah yang belum membayar utang, terutama bagi yang sudah jatuh tempo dalam jangka waktu lama.
Tidak sedikit nasabah galbay yang mengkhwatirkan penagihan tersebut terjadi karena takut menghadapi penekanan, terlebih lagi apabila belum memiliki uang cukup.
Mengutip kanal YouTube Fintech ID. pada Minggu, 9 Maret 2025, nasabah galbay tidak perlu panik untuk menghadapi DC lapngan. Terdapat beberapa saran yang bisa Anda terapkan untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal 2025, Cek Keuntungan Mengajukan Pinjaman dengan Limit Besar Tanpa Jaminan
Lantas, masalah apa saja yang dapat Anda gunakan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
3 Saran untuk Nasabah Galbay Pinjol
Berikut beberapa saran yang dapat diterapkan oleh para nasabah galbay pinjol:
1. Jangan Acuh Terhadap Hukum
Saran pertama adalah Anda sampai acuh terhadap hukum yang berlaku. Perlu diketahui bahwa Pinjol masuk dalam hukum perdata, bukan pidana sehingga Anda tidak perlu takut mendapatkan kurungan penjara apabila galbay.
“Pinjol itu masalahnya perdata, bukan pidana sehingga teman-teman enggak gampang diancam soal urusan polisi, soal urusan pengadilan pengadilan yang dipenjara dan lain sebagainya,” kata pemilik kanal YouTube Fintech ID..
Baca Juga: Punya Tunggakan Pinjol Tidak Bisa Ajukan KUR di Bank? Simak Informasi Selengkapnya
Namun, bukan berarti Anda harus tenang begitu saja. Tetaplah membayar utang sebagaimana tanggung jawab Anda.