POSKOTA.CO.ID - Pencurian dan penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) marak terjadi, bahkan digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan perlu diwaspadai mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan, seperti jeratan hutang serta kerusakan reputasi kredit atau skor kredit pada pemilik identitas.
Korban pencurian data NIK KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan, namun tetap dituntut untuk membayar karena identitas mereka digunakan tanpa izin.
Jika pinjaman tidak dilunasi, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga: 5 Tips Aman Mengajukan Pinjol, Dijamin Tidak Terlilit Utang
Hal ini dapat menghambat pengajuan kredit di masa depan, seperti KPR atau pinjaman lainnya yang akan diajukan oleh pemilik identitas.
Selain itu, korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector (DC) atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Data NIK KTP yang dicuri juga bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain, seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit secara ilegal.
Cara Cek Data NIK KTP Melalui SLIK OJK
Untuk memastikan keamanan data NIK KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:
Persiapan Dokumen
- KTP asli
- Foto diri terbaru
- Foto selfie dengan memegang KTP
Langkah Pengecekan
- Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Lengkapi formulir dengan data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas
- Unggah dokumen pendukung yang telah dipersiapkan
- Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran yang diberikan
- OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon
Apa yang Harus Dilakukan jika Data NIK KTP Disalahgunakan?
Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan data NIK KTP, segera lakukan langkah-langkah berikut: