POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial yang akan mencairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tentunya memiliki kriteria-kriteria tertentu.
Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki kriteria masyarakat penerima.
KPM dengan kriteria ini dianggap sudah mampu dan memenuhi kebutuhannya, maka dinyatakan sudah tidak layak menerima bantuan.
Terutama pada tahap kedua tahun 2025 ini, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan lolos masuk ke daftar penerima bansos tahap kedua.
5 Kriteria Tak Lolos Masuk Daftar Penerima Bansos
Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, melalui surat edaran Kemensos RI, ada beberapa kritria yang tidak berhasil lolos masuk ke daftar penerima bansos.
1. Memiliki Harga Motor 30 Juta Keatas
Kriteria yang pertama adalah jika penerima manfaat memiliki motor dengan harga 30 juta ke atas maka tidak lolos jadi penerima bansos tahap kedua.
DTSEN saat ini sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga yang terintegrasi, jadi jika KPM membeli motor dengan harga tersebut akan langsung terdata.
2. Penghasilan dan Omset Lebih dari UMR/UMK/UMP
Kriteria selanjutnya adalah jika KPM sudah mendapatkan penghasilan yang lebih dari UMR, UMK ataupun UMP daerah setempat.
KPM dengan kriteria tersebut maka sudah dianggap mampu karena itu tidak mendapatkan bansos, walaupun tidak terdaftar BPJS Kesehatan.
3. Memiliki Anggota Keluarga Profesi Tertentu
Kriteria selanjutnya yang tidak berhak lolos ke dalam daftar penerima bansos tahap kedua adalah jika salah satu anggota keluarga berprofesi tertentu.
Profesi yang dimaksud adalah ASN, PPPK, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, maupun perangkat desa.
4. Memiliki Rumah Mewah dan Daya Listrik PLN 2.200 VA
Kriteria selanjutnya adalah KPM yang memiliki rumah mewah dengan daya listrik tinggi yaitu 2.200 Volt Ampere ke atas.
5. Memiliki Aset Kebun dan Sawah atau Lahan Kosong
Kriteria lainnya adalah KPM yang memiliki aset seperti kebun, sawah, ataupun lahan kosong tidak bisa menerima bantuan karena dianggap sudah mampu.