POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat! Kini, Anda bisa mengecek apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2025 hanya dengan menggunakan NIK e-KTP.
Jangan sampai ketinggalan, karena bansos ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup.
Tak perlu repot datang ke kantor pemerintah, Anda bisa mengecek status penerimaan bansos secara online maupun offline. Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Baca Juga: Bansos PKH Gelombang 2 2025 Cair! THR Idul Fitri Siap Masuk ke Rekeningmu
Cara Cek Penerima Bansos 2025 Secara Online
Pemerintah telah menyediakan layanan daring yang memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerimaan bansos. Ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan aplikasi Cek Bansos.
1. Cek Lewat Situs Resmi Kemensos
Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi diri:
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi lengkap tentang jenis bantuan serta jadwal pencairan.
Baca Juga: Intip Besaran Dana PKH 2025, Bansos Cair Bertahap lewat Bank Penyalur dan Pos Indonesia
2. Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan informasi lainnya.
- Pilih menu “Cek Penerima Bansos”.
- Masukkan data diri sesuai KTP dan pilih wilayah tempat tinggal.
- Klik “Cari Data” untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak.
Cara Cek Penerima Bansos Secara Offline
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan bisa dilakukan langsung dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat. Jangan lupa membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan verifikasi.