POSKOTA.CO.ID - Berbagai bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) mulai disalurkan pada 2025.
Satu di antara bansos reguler yang diterima oleh masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini menyasar keluarga miskin atau rentan yang memiliki beberapa kategori tertentu.
Setiap penerima manfaat mendapatkan nominal bantuan sesuai masing-masing kategorinya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Gelombang 2 Cair! Cek Saldo Rekening di Bank Mandiri, BRI, dan BNI
Lantas, berapa besaran bansos PKH? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Apa Itu PKH?
Melansir dari laman resmi Kemensos RI, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat.
PKH berupa bantuan finansial yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan dasar seperti kesehatan maupun pendidikan.
Bansos akan diterima oleh masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Anda Masuk Kriteria Penerima Bansos BPNT? Segera Ajukan Diri untuk Dapatkan Dana Bantuan
Ada beberapa kategori dalam sebuah keluarga yang berhak menerima bantuan ini, di antaranya:
- Ibu hamil
- Balita 0-6 tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD)
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Lanjut usia (lansia)
- Penyandang disabilitas