Cara perpanjangan SIM online beserta biayanya. (Sumber: Pinterest/Sahrul ddv)

TEKNO

Tidak Ribet! Ini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Biayanya

Sabtu 08 Mar 2025, 08:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR).

SINAR merupakan layanan digital Korlantas Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang memiliki berbagai pelayanan secara online salah satunya perpanjangan SIM.

Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online melalui SINAR yang perlu Anda ikuti:

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Melalui Cara Online

Cara Perpanjang SIM Online

Unduh dan Instal Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Registrasi dan Verifikasi Akun

Persiapkan Dokumen Pendukung

Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

Baca Juga: Ajukan KUR BSI 2025 Secara Online, Bebas Bunga dan Praktis Tanpa Ribet!

Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM

Pilih Metode Pengiriman SIM

Biaya Perpanjangan SIM Online

Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai ketentuan untuk menghindari penolakan.

Baca Juga: Ajukan KUR BSI 2025 Secara Online, Bebas Bunga dan Praktis Tanpa Ribet!

Proses perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda atau sanksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan efisien melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Tags:
aplikasi digital korlantas polribiaya perpanjangan SIM onlinePerpanjang SIM Online

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor