Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan bagi Karyawan dan Pegawai di 2025 Secara Online

Jumat 07 Mar 2025, 13:38 WIB
Cara lapor SPT pajak tahunan bagi karyawan dan pegawai di 2025 (Sumber: Pixabay/stevepb)

Cara lapor SPT pajak tahunan bagi karyawan dan pegawai di 2025 (Sumber: Pixabay/stevepb)

POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, seluruh wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah seperti PNS, TNI, dan Polri juga wajib melaporkan SPT tahunan mereka.

Dilansir dari channel YouTube Dulur Pembelajar pada Jumat, 7 Februari 2025. Berikut adalah panduan lengkap cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Pajak

Sebelum melakukan pelaporan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

Baca Juga: Istilah #KaburAjaDulu Viral di X hingga Menjadi Tren, Netizen: di Indo Semua Dipajakin

1. Akun DJP Online: Pastikan Anda sudah memiliki akun di DJP Online. Jika belum, lakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN.

2. Bukti Potong Pajak (Formulir 1721 A1 atau A2):

  • 1721 A1 untuk pegawai atau karyawan swasta.
  • 1721 A2 untuk ASN, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

3. Akses Email dan Nomor HP Aktif: Digunakan untuk verifikasi akun DJP Online.

4. Data Penghasilan dan Pajak yang Telah Dipotong: Informasi ini tersedia dalam bukti potong pajak.

5. Data Tambahan (jika ada): Penghasilan lain, harta, utang, serta tanggungan keluarga.

Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

1. Login ke DJP Online

  • Buka situs DJP Online.
  • Masukkan NPWP atau NIK (yang telah terintegrasi), password, dan kode keamanan.
  • Klik "Login".
Berita Terkait
News Update