STNK Mati Bertahun-Tahun? Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan via Online dengan Mudah!

Jumat 07 Mar 2025, 17:01 WIB
Ilustrasi cara cek dan bayar pajak kendaraan via online. (Sumber: Pajak.com)

Ilustrasi cara cek dan bayar pajak kendaraan via online. (Sumber: Pajak.com)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda memiliki kendaraan baik mobil ataupun motor dengan STNK mati bertahun-tahun, jangan khawatir! Kini, ada cara mudah untuk cek dan bayar pajak kendaraan secara online.

Memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, tentu harus diiringi dengan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan.

Namun, ada banyak kasus di mana pemilik kendaraan lupa atau bahkan sengaja tidak membayar pajak tahunan mereka.

Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mati bertahun-tahun dan kendaraan dianggap tidak memiliki dokumen yang sah untuk beroperasi di jalan raya.

Kini, ada cara mudah untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Dipanggil Pajak, Tompi Geram ke Atta Halilintar yang Tulis Rumahnya Seharga Rp150 Miliar: Ini Adalah Kebodohan!

Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis hanya melalui smartphone atau perangkat digital lainnya.

Banyak orang menganggap sepele pajak kendaraan dan tidak menyadari bahwa STNK yang mati dalam waktu lama bisa membawa dampak serius.

Dampak itu bisa berupa denda pajak yang semakin membesar, nomor kendaraan bisa diblokir, berisikio ditilang polisi, dan tidak bisa melakukan jual beli kendaraan.

Karena itu, sangat penting untuk segera mengecek status STNK kendaraan Anda dan melakukan pembayaran pajak agar tidak terkena masalah di kemudian hari.

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Sebelum membayar pajak, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status pajak kendaraan Anda. Saat ini, ada beberapa cara praktis untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online tanpa perlu datang ke Samsat.

Berita Terkait
News Update