POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak, terutama dengan metode "galbay" (gali lubang tutup lubang) yang memanfaatkan data busuk.
Meski berisiko tinggi, banyak yang tertarik karena prosesnya yang cepat dan mudah. Poskota akan membahas cara kerja pinjol ilegal, risiko yang harus diwaspadai, serta tips dan trik yang sering dibagikan oleh pengguna.
Siapa yang tidak kenal dengan pinjaman online (pinjol)? Di era digital seperti sekarang, pinjol menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana darurat.
Namun, tahukah kamu bahwa ada fenomena baru bernama "galbay" (gali lubang tutup lubang) yang marak di kalangan pengguna pinjol ilegal? Yuk, simak ulasan lengkapnya!
Apa Itu Pinjol Galbay?
Galbay adalah metode yang digunakan oleh banyak orang untuk mendapatkan pinjaman online dengan cara memanfaatkan data busuk atau data yang sudah tidak valid.
Biasanya, mereka menggunakan data lama atau bahkan data palsu untuk mengajukan pinjaman. Meski terlihat mudah, metode ini memiliki risiko tinggi, terutama jika kamu menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Pinjol Ilegal 2025: Mudah Cair, Tapi Berisiko!
Melansir dari channel YouTube @Gebang Kidiw, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan proses cepat dan mudah, bahkan tanpa perlu SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari OJK.
Salah satu aplikasi yang sedang naik daun adalah Dana Now. Aplikasi ini diklaim bisa memberikan pinjaman hingga Rp5 juta dengan persyaratan yang relatif mudah.
Namun, hati-hati! Pinjol ilegal seperti ini seringkali memiliki bunga yang sangat tinggi dan sistem pembayaran yang memberatkan.
Misalnya, dari pinjaman Rp1,2 juta, kamu hanya akan menerima Rp780 ribu setelah dipotong biaya layanan dan bunga.