POSKOTA.CO.ID - Jika Anda termasuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP, saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) Plus 2025.
Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Dengan meningkatnya tantangan ekonomi akibat faktor global maupun domestik, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima.
Bantuan ini berbeda dari program PKH reguler yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PKH Plus merupakan program khusus yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, hanya warga Jawa Timur yang memenuhi syarat sebagai KPM yang berhak menerima subsidi ini
Sebagai informasi, PKH Plus merupakan program bantuan sosial yang secara khusus diberikan Pemprov Jawa Timur kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berdomisili di Jawa Timur.
Apa itu PKH Plus?
PKH Plus dirancang secara spesifik untuk memberikan perlindungan sosial bagi lansia yang berasal dari keluarga miskin di Jawa Timur.
Program ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan lansia, membantu pemenuhan kebutuhan dasar, serta meningkatkan kualitas hidup mereka di usia senja.
Selain digunakan untuk kebutuhan konsumsi harian, bantuan ini juga diharapkan dapat membantu dalam hal kesehatan, terutama bagi lansia yang membutuhkan akses layanan kesehatan rutin.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan memastikan bahwa kelompok rentan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Namun, tidak semua lansia miskin secara otomatis terdaftar dalam program ini. Data penerima diseleksi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, bagi warga Jawa Timur yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi yang disediakan.
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Plus 2025
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog pada Sabtu, 8 Maret 2025, proses pencairan PKH Plus telah mulai dilakukan di berbagai daerah di Jawa Timur.
Beberapa KPM yang termasuk dalam program ini telah menerima dana sebesar Rp500.000 dalam tahap pencairan pertama untuk periode Januari–Maret 2025.
Secara keseluruhan, bantuan ini akan diberikan sebanyak empat kali dalam setahun, dengan total bantuan yang dapat diterima mencapai Rp2.000.000 per KPM.
Dalam video unggahannya pada Jumat, 7 Maret 2025, pemilik akun Naura Vlog menyampaikan bahwa pencairan bantuan sudah berlangsung secara merata di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Alhamdulillah, bantuan sosial PKH Plus sudah mulai dicairkan di berbagai wilayah Jawa Timur. Setiap KPM yang terdaftar telah menerima Rp500.000 untuk periode pertama," ujar Naura Vlog dalam keterangannya.
Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH Plus, berikut langkah-langkahnya:
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai e-KTP.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status Anda.
Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Google Play Store.
- Masukkan data pribadi yang diminta aplikasi.
- Informasi status penerimaan bansos akan ditampilkan secara otomatis.
Dengan kemudahan akses informasi dan jadwal pencairan yang jelas, penyaluran saldo dana bansos PKH Plus diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah juga menghimbau masyarakat agar menggunakan dana bantuan ini secara bijak dan tepat sasaran.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan bansos bisa berubah sesuai dengan keputusan Pemerintah.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.