NIK e-KTP Milik Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp500.000 dari PKH Plus, Cek Proses Pencairannya di Sini!

Sabtu 08 Mar 2025, 19:46 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda termasuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP, saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) Plus 2025.

Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Dengan meningkatnya tantangan ekonomi akibat faktor global maupun domestik, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima.

Bantuan ini berbeda dari program PKH reguler yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PKH Plus merupakan program khusus yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Selamat! NIK e-KTP atas Nama Anda Berhak Terima Bansos PKH Tahap 2 2025 Senilai Rp750.000, Cek di Sini

Oleh karena itu, hanya warga Jawa Timur yang memenuhi syarat sebagai KPM yang berhak menerima subsidi ini

Sebagai informasi, PKH Plus merupakan program bantuan sosial yang secara khusus diberikan Pemprov Jawa Timur kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berdomisili di Jawa Timur.

Apa itu PKH Plus?

PKH Plus dirancang secara spesifik untuk memberikan perlindungan sosial bagi lansia yang berasal dari keluarga miskin di Jawa Timur.

Program ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan lansia, membantu pemenuhan kebutuhan dasar, serta meningkatkan kualitas hidup mereka di usia senja.

Selain digunakan untuk kebutuhan konsumsi harian, bantuan ini juga diharapkan dapat membantu dalam hal kesehatan, terutama bagi lansia yang membutuhkan akses layanan kesehatan rutin.

Berita Terkait
News Update