Kriteria penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Inilah Kriteria Penerima Bansos PKH 2025, Apakah Anda Termasuk?

Sabtu 08 Mar 2025, 08:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada 2025 kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tidak untuk semua orang, bansos ini hanya diperuntukkan bagi beberapa kategori tertentu sebagaimana yang ditentukan pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria khusus bagi penerima PKH agar bantuan tepat sasaran.

Lantas, apakah Anda termasuk dalam kriteria tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Pembaharuan Data, KPM Penerima Bansos yang Terdata di DTSEN dari Pemerintah

Apa Itu PKH?

Dikutip dari laman resmi Kemensos RI, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini berupa pemberian uang dengan nominal tertentu yang dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti kesehatan atau pendidikan.

Sasaran PKH adalah keluarga/individu yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS).

Adapun pada 2025, pemerintah mulai mengganti basis data tersebut menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai triwulan kedua sehingga penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Bansos PKH Cair! Ini Cara Cek Saldo KKS Anda Lewat Hp atau ATM dengan Mudah

Kriteria Penerima PKH

Penerima PKH harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Berikut ini ada tiga kriteria tersebut.

1. Komponen Kesehatan

Kategori:

2. Komponen Pendidikan

Kategori:

PKH diperuntukkan bagi anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga.

3. Komponen Kesejahteraan

Kategori:

Baca Juga: Anda Masuk Kriteria Penerima Bansos BPNT? Segera Ajukan Diri untuk Dapatkan Dana Bantuan

Besaran Bansos PKH

Adapun besaran dana bansos PKH disesuaikan berdasarkan masing-masing kategori penerima. Berikut uraiannya.

Pada 2025, pencairan dilakukan pertiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.

Proses distribusi bantuan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima PKH

Ada beberapa syarat wajib yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan banso PKH 2025. Berikut selengkapnya.

Masyarakat mengecek status penerima bansos PKH 2025 secara mandiri di aplikasi Cek Bansos atau melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi seputar kriteria penerima bansos PKH 2025 beserta beberapa hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.

Tags:
Syarat Penerima PKHBesaran Bansos PKHKriteria Penerima PKHProgram Keluarga Harapan PKH bantuan sosial bansos

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor