Ilustrasi pinjaman online. (pinjol) (Sumber: Freepik)

TEKNO

Gagal Bayar Pinjol Kena Hukum? Ketahui Konsekuensi, Risiko serta Dampak jika Nasabah Alami Kredit Macet

Sabtu 08 Mar 2025, 19:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sering kali digunakan oleh masyarakat saat terdesak masalah keuangan, baik karena untuk urusan pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Tetapi maraknya fenomena gagal bayar (galbay) pinjol saat ini, jadi perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, debitur tetap harus membayar angsuran dari pinjaman yang telah disepakati.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan bahwa konsumen yang menggunakan layanan keuangan khususnya kredit dan pembiayaan wajib membayar sesuai dengan perjanjian.

“Gagal bayar pinjol merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk melakukan penagihan hingga eksekusi agunan,” kata Friderica dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Begini Cara Melindungi Nomor HP dari Gangguan Telepon dan Penyalahgunaan Data

Konsumen dan PUJK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2024 di mana konsumen memiliki kewajiban untuk membayar sesuai nilai atau biaya yang disepakati dengan PUJK.

Di sisi lain, PUJK berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan.

“Ini telah diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ucapnya

Pihak OJK juga mendorong agar PUJK melakukan analisis terhadap kebutuhan dan kemampuan bayar konsumen guna memitigasi risiko galbay.

Baca Juga: DC Pinjol Makin Gencar Selama Puasa? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini

Konsekuensi Gagal Bayar Pinjol

Konsumen yang gagal membayar pinjamannya akan dianggap sebagai wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibab sesuai perjanjian.

Hal ini diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Akibatnya, PUJK berhak melakukan penagihan, termasuk melalui debt collector yang tersertifikasi dan mematuhi kode etik penagihan sesuai POJK Nomor 10 tahun 2022.

Selain itu, riwayat kredit peminjam akan tercatat buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat mempersulit pengajuan kredit di masa depan.

PUJK juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk menagih utang, tetapi tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau kekerasan.

Baca Juga: Tips Ampuh untuk Melindungi Diri dari Pinjol Nakal, Simak Selengkapnya

Tindakan Hukum terhadap Nasabah Gagal Bayar

Pinjol legal memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap nasabah yang gagal bayar. Tindakan ini meliputi penagihan melalui surat peringatan, debt collector, atau gugatan perdata ke pengadilan.

Namun, penagihan harus dilakukan sesuai aturan OJK, tanpa intimidasi atau pelecehan.

Berdasarkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan harkat dan martabat nasabah.

Batasan Hukum dalam Penagihan Pinjol

Meskipun PUJK berhak menagih utang, ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Penagihan tidak boleh melibatkan kekerasan, intimidasi, atau penyebaran informasi pribadi.

Baca Juga: Gak Perlu Blokir Nomor! Ini Tips Anti Galau Hadapi Debt Collector Pinjol Galbay yang Mengganggu

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipenjara hanya karena ketidakmampuan membayar utang.

"Jalur hukum yang ditempuh bersifat perdata, bukan pidana. Artinya, tuntutannya adalah pemenuhan hak dan kewajiban, bukan hukuman penjara," tegas Friderica.

Konsumen perlu memahami risiko gagal bayar pinjol, termasuk dampak buruk pada riwayat kredit di Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).

Fenomena adanya gagal bayar pinjol ini tidak hanya merugikan PUJK tetapi juga berdampak pada Anda sebagai konsumen.

Dengan memahami hak dan kewajiban, serta konsekuensi hukum yang sudah diatur oleh OJK konsumen dapat menghindari risiko galbay dan menjaga skor kredit tetap baik.

Tags:
OJKKonsekuensi Gagal Bayar PinjolGagal bayar pinjolgagal bayarpinjol Pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor