POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) dan pihak ketiga, termasuk debt collector (DC), untuk mematuhi aturan penagihan utang yang telah ditetapkan.
Meskipun nasabah dinyatakan gagal bayar (galbay), pinjol tidak diperbolehkan mengirim debt collector ke rumah nasabah.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beberapa poin penting dalam aturan ini meliputi:
Baca Juga: DC Pinjol Gencar Tagih Utang Jelang Hari Raya Lebaran? Simak Informasi Selengkapnya
- Larangan Menggunakan Ancaman: Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi atau mengancam nasabah.
- Tidak Ada Kekerasan Fisik: Praktik penagihan yang melibatkan kekerasan fisik dilarang keras.
- Dilarang Menyebarkan Data Pribadi: Pinjol atau debt collector tidak boleh menyebarkan informasi pribadi nasabah kepada pihak lain.
- Penagihan Hanya kepada Debitur: Penagihan tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak berutang.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Batas Waktu Penagihan
Selain itu, OJK juga mengatur batas waktu penagihan yang boleh dilakukan oleh pinjol. Dalam POJK 10/2022, disebutkan bahwa pinjol hanya diperbolehkan menagih secara langsung dalam jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah periode tersebut, pinjol tidak lagi boleh melakukan penagihan langsung. Sebagai gantinya, mereka dapat memasukkan nama debitur ke dalam daftar hitam OJK.
Memasukkan nama debitur ke daftar hitam adalah langkah terakhir yang dapat diambil oleh pinjol. Ini akan memengaruhi kemampuan debitur untuk mengajukan pinjaman di masa depan, jelas OJK.
Baca Juga: Cara Menghadapi Pinjol Saat Galbay: Ini 5 Solusi Terbaru 2025 Jika Kamu Tidak Mampu Bayar
Laporan dan Sanksi bagi Pelanggar
Nasabah yang merasa mengalami penagihan tidak manusiawi atau melanggar aturan dapat melaporkan pihak pinjol ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK menjamin akan mengambil tindakan tegas terhadap pinjol yang melanggar aturan.