POSKOTA.CO.ID - Mau ajukan pinjaman online? Sebaiknya ketahui lebih dulu cara cek pinjol legal dan ilegal yang terdaftar di OJK 2025.
Platform pinjaman online (pinjol) atau yang telah berubah nama menjadi pinjaman daring (pindar) semakin menjamur dari tahun ke tahun.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya tren penggunaan platform peer to peer (p2p) lending di Indonesia.
Sebagian masyarakat menilai bahwa pindar atau pinjol merupakan opsi terbaik yang dapat mereka pilih ketika sedang membutuhkan dana dengan cepat.
Baca Juga: Cara Mudah Amankan Nomor HP Anda dari Teror DC Pinjol
Apalagi, syarat dan cara pengajuan pinjol yang terbilang mudah dan cepat semakin membuat masyarakat tergiur untuk mengajukan pinjaman.
Bahkan, ada beberapa platform pinjol yang hanya memberikan syarat dokumen berupa KTP dan foto diri beserta nomor Hp saja.
Meski terdengar mudah dan menarik, namun masyarakat harus tetap waspada ketika mengajukan pinjaman online.
Ini karena ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang hadir di tengah masyarakat. Jika tidak waspada, maka bisa saja Anda terjerat oleh pinjol ilegal tersebut.
Oleh karenanya, sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan lebih dulu legalitas dari aplikasi pindar yang ingin digunakan.
Berikut ini cara mengetahui pinjol legal dan pinjol ilegal yang terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).