Bansos PKH Siap Cair Jelang Lebaran Idul Fitri, Cek Syarat Terima Pencairan Dana

Sabtu 08 Mar 2025, 10:29 WIB
Pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan. (Sumber: Canva)

Pencairan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) saat ini tengah ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama jelang lebaran Idul Fitri.

Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang membantu memberikan dukungan baik secara kesehatan, pendidikan, ataupun kesejahteraan.

Mengutip kanal Youtube Naura Vlog, saat ini penyaluran bantuan yang tengah berlangsung adalah tahap pertama tahun 2025 gelombang kedua.

Pada tahap ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdata yang belum berhasil terima pencairan akan segera menerima dana bansos.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Cair ke KPM, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Tahap Pencairan Bansos PKH 2025

Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 ini terbagi menjadi beberapa tahap penyaluran.

1. Tahap pertama berlangsung selama bulan Januari hingga Maret 2025.

2. Tahap kedua berlangsung selama bulan April hingga Juni 2025.

Baca Juga: Alhamdulillah Dana Bansos PIP Cair Maret, Cek Nominal Dana yang Didapatkan Setiap Jenjang di Sini

3. Tahap ketiga berlangsung selama bulan Juli hingga September 2025.

4. Tahap keempat berlangsung selama bulan Oktober hingga Desember 2025.

Syarat Penerima Bansos

Ini dia beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar menjadi penerima bantuan sosial:

1. WNI

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Terpilih sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2 2025, Cair di Bulan Maret

Penerima bantuan sosial ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu identitas resmi.

2. Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Kriteria selanjutnya adalah harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan penggabungan dari data lain termasuk DTKS.

3. Termasuk Keluarga Tidak Mampu

Kriteria calon penerima bansos selanjutnya adalah harus keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 Tahun 2025 Cair Mulai Rp450.000, Begini Cara Periksa Penerima Gunakan NISN

4. Berpenghasilan Rendah

Calon penerima bansos merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah sesuai dengan yang ditetapkan di daerah masing-masing.

5. Bukan pekerja atau anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI

Calon penerima bantuan yang berhak adalah mereka yang bukan pekerja maupun anggota keluarga dari pekerja ASN/TNI/POLRI.

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Anda Tertulis Lolos sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Gelombang 2, Bantuan Siap Dicairkan!

Berita Terkait
News Update