POSKOTA.CO.ID - Jika Anda memiliki kendaraan baik mobil ataupun motor dengan STNK mati bertahun-tahun, jangan khawatir! Kini, ada cara mudah untuk cek dan bayar pajak kendaraan secara online.
Memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, tentu harus diiringi dengan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan.
Namun, ada banyak kasus di mana pemilik kendaraan lupa atau bahkan sengaja tidak membayar pajak tahunan mereka.
Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mati bertahun-tahun dan kendaraan dianggap tidak memiliki dokumen yang sah untuk beroperasi di jalan raya.
Kini, ada cara mudah untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis hanya melalui smartphone atau perangkat digital lainnya.
Banyak orang menganggap sepele pajak kendaraan dan tidak menyadari bahwa STNK yang mati dalam waktu lama bisa membawa dampak serius.
Dampak itu bisa berupa denda pajak yang semakin membesar, nomor kendaraan bisa diblokir, berisikio ditilang polisi, dan tidak bisa melakukan jual beli kendaraan.
Karena itu, sangat penting untuk segera mengecek status STNK kendaraan Anda dan melakukan pembayaran pajak agar tidak terkena masalah di kemudian hari.
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Sebelum membayar pajak, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status pajak kendaraan Anda. Saat ini, ada beberapa cara praktis untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online tanpa perlu datang ke Samsat.
1. Cek Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat
- Buka website resmi e-Samsat sesuai dengan wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar.
- Masukkan nomor polisi (plat kendaraan) dan nomor rangka kendaraan yang tertera pada STNK.
- Klik tombol "Cek Pajak", dan sistem akan menampilkan informasi lengkap tentang pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayarkan serta denda (jika ada).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui bank bjb Dapat Cashback 63 Persen
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan memasukkan data diri dan nomor kendaraan.
- Setelah akun terverifikasi, Anda bisa langsung mengecek status pajak kendaraan dan melakukan pembayaran secara langsung melalui aplikasi.
3. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS atau WhatsApp
- Beberapa wilayah menyediakan layanan cek pajak kendaraan via SMS atau WhatsApp.
- Format pesan dan nomor tujuan bisa berbeda di setiap daerah, jadi pastikan untuk mengecek informasi resmi dari Samsat setempat.
4. Cek Pajak Kendaraan Lewat Chatbot Samsat atau Media Sosial
Beberapa Samsat daerah juga menyediakan chatbot yang bisa memberikan informasi pajak kendaraan hanya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp atau media sosial resmi mereka.
Dengan berbagai pilihan metode di atas, Anda bisa lebih mudah mengetahui status pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dengan Praktis
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran secara online. Berikut beberapa metode pembayaran pajak kendaraan yang bisa dipilih:
1. Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
- Login ke aplikasi SIGNAL.
- Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Ikuti instruksi pembayaran dan pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet.
- Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran akan dikirimkan secara digital.
Baca Juga: Bea Cukai Beberkan Pengenaan Pajak Barang di Bandara Soekarno-Hatta
2. Bayar Pajak Kendaraan Melalui Marketplace atau Mobile Banking
- Beberapa marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan.
- Anda juga bisa membayar pajak melalui aplikasi m-banking seperti BCA Mobile, BRImo, Livin’ by Mandiri, dan lainnya.
3. Bayar Pajak Kendaraan Melalui ATM atau Teller Bank
Jika tidak ingin menggunakan metode online, Anda bisa membayar pajak kendaraan melalui ATM atau teller bank yang bekerja sama dengan Samsat.
Dengan memanfaatkan e-Samsat, aplikasi SIGNAL, mobile banking, atau marketplace, Anda bisa menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dalam hitungan menit tanpa harus datang langsung ke Samsat.
Jangan sampai kendaraan Anda diblokir atau terkena denda hanya karena lupa membayar pajak! Segera cek status pajak kendaraan Anda dan lakukan pembayaran sekarang juga.