Ilustrasi cara cek dan bayar pajak kendaraan via online. (Sumber: Pajak.com)

TEKNO

STNK Mati Bertahun-Tahun? Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan via Online dengan Mudah!

Jumat 07 Mar 2025, 17:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda memiliki kendaraan baik mobil ataupun motor dengan STNK mati bertahun-tahun, jangan khawatir! Kini, ada cara mudah untuk cek dan bayar pajak kendaraan secara online.

Memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, tentu harus diiringi dengan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan.

Namun, ada banyak kasus di mana pemilik kendaraan lupa atau bahkan sengaja tidak membayar pajak tahunan mereka.

Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mati bertahun-tahun dan kendaraan dianggap tidak memiliki dokumen yang sah untuk beroperasi di jalan raya.

Kini, ada cara mudah untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Dipanggil Pajak, Tompi Geram ke Atta Halilintar yang Tulis Rumahnya Seharga Rp150 Miliar: Ini Adalah Kebodohan!

Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran pajak bisa dilakukan lebih praktis hanya melalui smartphone atau perangkat digital lainnya.

Banyak orang menganggap sepele pajak kendaraan dan tidak menyadari bahwa STNK yang mati dalam waktu lama bisa membawa dampak serius.

Dampak itu bisa berupa denda pajak yang semakin membesar, nomor kendaraan bisa diblokir, berisikio ditilang polisi, dan tidak bisa melakukan jual beli kendaraan.

Karena itu, sangat penting untuk segera mengecek status STNK kendaraan Anda dan melakukan pembayaran pajak agar tidak terkena masalah di kemudian hari.

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Sebelum membayar pajak, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek status pajak kendaraan Anda. Saat ini, ada beberapa cara praktis untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online tanpa perlu datang ke Samsat.

1. Cek Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui bank bjb Dapat Cashback 63 Persen

2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

3. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS atau WhatsApp

4. Cek Pajak Kendaraan Lewat Chatbot Samsat atau Media Sosial

Beberapa Samsat daerah juga menyediakan chatbot yang bisa memberikan informasi pajak kendaraan hanya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp atau media sosial resmi mereka.

Dengan berbagai pilihan metode di atas, Anda bisa lebih mudah mengetahui status pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dengan Praktis

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran secara online. Berikut beberapa metode pembayaran pajak kendaraan yang bisa dipilih:

1. Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL

Baca Juga: Bea Cukai Beberkan Pengenaan Pajak Barang di Bandara Soekarno-Hatta

2. Bayar Pajak Kendaraan Melalui Marketplace atau Mobile Banking

3. Bayar Pajak Kendaraan Melalui ATM atau Teller Bank

Jika tidak ingin menggunakan metode online, Anda bisa membayar pajak kendaraan melalui ATM atau teller bank yang bekerja sama dengan Samsat.

Dengan memanfaatkan e-Samsat, aplikasi SIGNAL, mobile banking, atau marketplace, Anda bisa menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dalam hitungan menit tanpa harus datang langsung ke Samsat.

Jangan sampai kendaraan Anda diblokir atau terkena denda hanya karena lupa membayar pajak! Segera cek status pajak kendaraan Anda dan lakukan pembayaran sekarang juga.

Tags:
Chatbot Samsataplikasi SIGNALCek Pajak Kendaraan Secara OnlineSamsatSTNK matipajak kendaraanbayar pajak kendaraancara cek pajak kendaraan

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor