Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak!

Jumat 07 Mar 2025, 02:45 WIB
Mau buat NPWP tapi malas antre di kantor pajak? Tenang, sekarang bisa daftar secara online! (Sumber: flazztax)

Mau buat NPWP tapi malas antre di kantor pajak? Tenang, sekarang bisa daftar secara online! (Sumber: flazztax)

POSKOTA.CO.ID - Kini, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin praktis! Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak karena proses pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Dengan hanya bermodalkan perangkat dan koneksi internet, Anda dapat membuat kartu NPWP tanpa harus mengantre.

Penasaran? Simak panduan lengkapnya berikut ini dikutip dari akun Youtube Tips Gadget!

Syarat Pendaftaran NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Modal Usaha Total Rp100 Juta dari KUR Kecil BSI 2025, UMKM Siapkan Dokumen KTP dan NPWP

  • Email aktif
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor HP yang aktif

Jika semua persyaratan sudah siap, ikuti langkah-langkah pendaftaran berikut agar proses berjalan lancar.

Cara Membuat NPWP Online

Membuat Akun di Portal Pajak

  • Buka browser dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di erekpajak.go.id.
  • Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru.
  • Masukkan email aktif, isi kode captcha, lalu klik "Daftar".
  • Buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan.

Melengkapi Data Diri

  • Setelah akun terverifikasi, masuk ke portal menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
  • Pilih jenis wajib pajak sebagai "Orang Pribadi".
  • Isi nama lengkap tanpa gelar, buat kata sandi minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, angka, dan simbol.
  • Masukkan nomor HP aktif untuk menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS.
  • Jika tidak menerima OTP, pastikan nomor memiliki pulsa minimal Rp500.
  • Setelah menerima kode OTP, masukkan dan lakukan validasi.
  • Pilih pertanyaan keamanan dan isi jawabannya, lalu masukkan kode captcha dan klik "Daftar".

Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Baca Juga: Cukup Gunakan NIK KTP, Begini Cara Mudah Mengisi Akun Pembayaran Facebook Profesional Tanpa NPWP

  • Login ke portal pajak dengan akun yang telah dibuat.
  • Scroll ke bagian bawah dan pilih kategori pajak sesuai dengan status Anda misal untuk pribadi bagi untuk yang belum menikah dan belum memiliki NPWP, atau perempuan menikah bisa pilih kategori pajak MT dan status pusat.
  • Lengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta status pernikahan.
  • Masukkan nomor KK dan NIK, lalu klik "Validasi Data".
  • Jika data sesuai, notifikasi validasi berhasil akan muncul.

Mengisi Informasi Pekerjaan dan Penghasilan

  • Pilih jenis pekerjaan yang sesuai:
  • Dalam hubungan kerja: bagi karyawan atau pegawai swasta.
  • Kegiatan usaha: bagi yang memiliki bisnis sendiri.
  • Pekerja bebas: untuk pekerja lepas atau freelancer.
  • Lainnya: bagi yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
  • Jika belum bekerja, pilih "Pekerjaan dalam hubungan kerja" dan pilih "Pegawai Swasta".

Mengisi Alamat dan Informasi Tambahan

  • Masukkan alamat tempat tinggal saat ini beserta kode wilayah.
  • Jika alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, centang kolom "Sama dengan KTP".
  • Jika memiliki usaha, masukkan alamat usaha. Jika tidak, lewati langkah ini.
  • Tentukan kisaran penghasilan per bulan jika belum bekerja, pilih "Kurang dari Rp4.500.000".
  • Khusus perempuan menikah, lampirkan NPWP suami, surat pernyataan, dan akta perkawinan.

Verifikasi dan Pengiriman Permohonan

  • Centang kotak pernyataan "Benar dan Lengkap".
  • Pilih "Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban" jika belum bekerja.
  • Baca informasi tarif pajak, lalu pilih "Simpan" dan klik "Ya".
  • Setelah formulir lengkap, geser layar ke samping dan pilih "Minta Token".
  • Masukkan kode captcha dan klik "Submit".
  • Salin kode token yang dikirimkan ke email.
  • Kembali ke dashboard pendaftaran, pilih "Kirim Permohonan".
  • Centang semua pernyataan, tempelkan kode token, lalu klik "Kirim".

Mendapatkan NPWP Digital

Baca Juga: 4 Cara Praktis Buat NPWP Pribadi Secara Online

  • Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email berisi kartu NPWP digital.
  • Kartu ini dapat diunduh dan digunakan untuk keperluan administrasi.
  • Kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.

Setelah memiliki NPWP, jangan lupa untuk meminta kode EFIN agar dapat mengakses layanan perpajakan lainnya.

Berita Terkait
News Update