Cukup Gunakan NIK KTP, Begini Cara Mudah Mengisi Akun Pembayaran Facebook Profesional Tanpa NPWP

Rabu 27 Nov 2024, 22:57 WIB
Ilustrasi - Cara gunakan NIK KTP untuk mengisi akun pembayaran Facebook Profesional tanpa NPWP. (Freepik)

Ilustrasi - Cara gunakan NIK KTP untuk mengisi akun pembayaran Facebook Profesional tanpa NPWP. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, Anda dapat dengan mudah mengisi akun pembayaran Facebook Profesional tanpa NPWP.

Cara ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mulai menerima pembayaran dari Facebook Profesional tetapi tidak memiliki NPWP. 

Artikel ini akan membagikan panduan lengkap tentang cara mengisi akun pembayaran hanya dengan menggunakan NIK KTP, seperti yang dijelaskan oleh kanal YouTube makin VIRAL. 

Mari ikuti langkah-langkah berikut agar proses berjalan lancar dan pembayaran bisa langsung masuk ke rekening Anda.

Panduan Mengisi Akun Pembayaran di Facebook

1.    Buka Facebook dan Akses Dashboard Profesional

Masuk ke Facebook dan buka Dashboard Profesional. Pilih tab Monetisasi. Di sini, pilih opsi seperti bonus atau iklan instream (sesuai akun Anda).

Klik Siapkan untuk memulai.

2.    Mengisi Data Pribadi

Isi nama depan, nama belakang, tanggal lahir, dan negara sesuai KTP.

Klik Selanjutnya dan lanjutkan proses hingga muncul halaman untuk menambahkan akun pembayaran.

3.    Pilih Jenis Bisnis

  1. Pilih Pemilik Tunggal/Perorangan (jika bukan bisnis).
  2. Isi data sesuai KTP, termasuk nama tengah jika ada tiga suku kata.
  3. Lengkapi alamat, kota, negara, kode pos, nomor telepon, dan email.

4.    Masukkan NIK KTP

Jika Anda tidak memiliki NPWP, masukkan NIK KTP sebagai pengganti. Centang persetujuan dan klik Selanjutnya.

5.    Pengaturan Rekening Bank

Pilih metode pembayaran menggunakan rekening bank. Masukkan nama pemilik rekening, negara bank, dan SWIFT code (cari di Google jika diperlukan).

Mau Stiker WhatsApp Keren Buatan Sendiri? Begini Caranya, Simpel Kok!

Berita Terkait

Cara Narik Uang di TikTok Cuman Modal Komen

Jumat 29 Nov 2024, 21:57 WIB
undefined
News Update