POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira bagi anak sekolah di DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan memulihkan kembali penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sebelumnya dicabut pada penyaluran tahap 2 tahun 2024 lalu.
Pramono Anung menyebutkan bahwa ia akan mengembalikan jumlah penerima manfaat KJP sebagaimana yang diterapkan gubernur sebelumnya, Anies Baswedan.
Maka dari itu, siswa yang merasa terdaftar sebagai penerima di program KJP tahap 2 tahun 2024, nantinya bisa memeriksa statusnya di situs resmi.
Baca Juga: KJP Plus 2025 Bulan Maret Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Jumlah Bantuan yang Bisa Kamu Dapatkan
Cara cek status penerima KJP
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Sebagai informasi, jika ingin mendaftar untuk menerima KJP tahun 2025 bisa mengikuti syarat dan cara di bawah ini:
Baca Juga: Cek Besaran Dana Bantuan yang Cair dari KJP, Mulai Disalurkan Bulan Maret 2025
Syarat KJP tahap 1 2025
1. Siswa usia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
5. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar dalam data penerima bansos.
Baca Juga: Mulai Dicairkan Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftar KJP Tahap 1 di Sini
Cara daftar jadi penerima KJP 2025
1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id
2. Masuk atau buat akun baru
3. Lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan KTP (mulai dari data orang tua, data siswa, dan sebagainya)
4. Unggah dokumen yang diminta
5. Pilih jenis bantuan, yaitu KJP Plus 2025
6. Kirim pengajuan
7. Proses Verifikasi Sekolah dan Dinas Sosial
8. Pengumuman Hasil Pendaftaran
Demikian informasi terkini mengenai KJP.