Bantuan Saldo Dana Bansos KJP Tahap 1 2025 Segera Cair! Berikut Syarat dan Ketentuan Klaimnya

Kamis 27 Feb 2025, 14:50 WIB
Segera Cair! Syarat dan Ketentuan Bansos KJP Tahap 1 2025 yang Wajib Anda Ketahui. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

Segera Cair! Syarat dan Ketentuan Bansos KJP Tahap 1 2025 yang Wajib Anda Ketahui. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mencairkan saldo dana bantuan sosial dari program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2025.

Program KJP Plus ini merupakan bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.

Meskipun jadwal resmi pencairan belum diumumkan, proses penyaluran saldo dana bansos KJP Plus tahap 1 diperkirakan akan berlangsung pada awal Maret 2025.

Para penerima manfaat diimbau untuk memantau informasi resmi guna memastikan kelancaran pencairan bantuan tersebut.

Dana bantuan yang akan dicairkan mencakup alokasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Oleh karena itu, penerima diharapkan memastikan bahwa semua ketentuan telah dipenuhi agar proses pencairan berjalan lancar.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non-Tunai BPNT 2025: Cek Pencairan Bansos Kemensos Begini Caranya!

Apa Itu Bansos KJP?

Program bansos KJP Tahap 1 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam situasi ekonomi yang dinamis, bantuan sosial seperti ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Dengan pencairan bantuan ini, pemerintah juga berupaya untuk menstimulus perekonomian melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Baca Juga: NIK KTP Anda Dihapus dari Daftar Penerima Subsidi Bansos PKH Tahap 2, Cek Kriterianya di Sini

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos KJP Tahap 1 2025

Agar dapat menerima bantuan sosial Bansos KJP Tahap 1 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Secara umum, syarat dan ketentuannya antara lain:

  • Berdomisili di DKI Jakarta
    Penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan resmi lainnya sebagai warga Jakarta.
  • Masih Aktif Bersekolah di DKI Jakarta
    Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di sekolah formal wilayah Jakarta.
  • Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
    KJP Plus diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
  • Tidak Menerima Bantuan Pendidikan Sejenis
    Siswa yang telah menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain tidak dapat menerima KJP Plus.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Prioritas diberikan kepada siswa yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 3 DTKS.
  • Berusia 6 hingga 21 Tahun
    Rentang usia yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KJP Plus adalah 6 hingga 21 tahun.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran Bansos KJP Plus

Berita Terkait
News Update