POSKOTA.CO.ID – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali disalurkan kepada siswa yang memenuhi syarat di tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik di Jakarta, baik yang bersekolah di institusi negeri maupun swasta.
Dengan adanya KJP, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam belajar tanpa terbebani oleh biaya sekolah yang tinggi.
Dana bantuan KJP 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Maret dan diberikan secara rutin setiap bulan sesuai dengan jenjang pendidikan.
Selain dana tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa, sebagian besar bantuan diberikan dalam bentuk non-tunai yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian perlengkapan sekolah, buku, serta biaya pendidikan lainnya.
Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap melalui rekening yang telah ditentukan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Jika Anda termasuk penerima KJP, pastikan untuk mengetahui besaran dana yang diterima dan jadwal pencairan agar dapat menggunakannya secara optimal.
Baca Juga: Mulai Dicairkan Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftar KJP Tahap 1 di Sini
Simak informasi lengkap mengenai rincian bantuan, jadwal pencairan, serta cara cek status penerima KJP 2025 di bawah ini.
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP 2025
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000