POSKOTA.CO.ID - Siswa terpilih yang bersekolah di wilayah Jakata juga berhak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Mengutip dari kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus sebelumnya, kini kembali diaktifkan.
Dipastikan bahwa sebanyak 105.255 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan data dan verifikasi tahap 2 2024 akan dipulihkan kembali awal Januari 2025.
Walaupun hingga saat ini belum ada informasi terkait penyaluran bantuan sosial KJP Plus tahap pertama tahun 2025, diperkirakan penyaluran dimulai awal Maret 2025.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2.400.000 Selama Tahun 2025, Cek Cara Mendapatkannya
Sambil menunggu proses penyaluran secara resmi dimulai, ketahuilah syarat-syarat penerima serta kriteria yang dinilai tidak layak penerima bantuan di bawah ini.
Syarat Terima Dana Bansos KJP Plus
Siswa penerima bantuan sosial KJP Plus 2025 yang berhak mendapatkan bantuannya harus memenuhi
1. Berusia 6 hingga 21 tahun
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi calon penerima adalah berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdata di Dapodik