Pencairan bantuan sosial gelombang kedua merupakan angin segar bagi keluarga penerima manfaat yang masih menunggu.
Dengan terselesaikannya administrasi dan verifikasi, diharapkan bantuan yang disalurkan dapat semakin tepat sasaran dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di bulan suci Ramadan dan menjelang perayaan Idul Fitri.
Pemerintah melalui Pos Indonesia sebagai mitra andal, telah menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan mekanisme penyaluran sehingga setiap bantuan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Dengan berbagai upaya ini, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat semakin nyata, seiring dengan terwujudnya distribusi bantuan sosial yang adil, tepat waktu, dan efisien.
Cara Cek Bansos 2025
1. Cara Cek Bansos Cair via Website
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi tempat tinggal Anda.
- Pilih kabupaten atau kota yang sesuai dengan KTP Anda.
- Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketik kode verifikasi yang terdiri dari empat huruf yang tertera pada kotak.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon panah untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika NIK KTP dan nama Anda terdaftar, informasi tentang penerima manfaat akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
2. Cara Cek Bansos Cair via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Playstore.
- Daftarkan diri atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih opsi pencarian dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Isi informasi yang diminta.
- Lakukan pencarian data.
- Sistem aplikasi akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan wilayah yang Anda masukkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.