Kapolres Cimahi AKBP Tri (tengah) dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Saat Asyik Nyabu di Waktu Sahur

Jumat 07 Mar 2025, 14:46 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Asik nyabu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat berinisial RNF, 31 tahun, ditangkap polisi.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polres Cimahi, Jumat 7 Maret 2025, Ketua Bawaslu KBB itu mengaku baru dua kali menggunakan sabu tersebut.

Kendati begitu, pihak kepolisian Polres Cimahi akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi awalnya menangkap tiga pengedar.

Kemudian anggota melakukan pengembangan yang kebetulan saat pengembangan tersebut ada tiga orang yang sedang menggunakan sabu di salah satu warung di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Musisi Fariz RM Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

"Dari tiga orang yang lagi pakai narkoba itu salah satunya Ketua Bawaslu KBB," kata Tri.

Diketahui, RNF diamankan bersama dua rekan satu kuliahnya yakni Taupan Yuwonondan Rian Irawan saat tengah asyik mengkonsumsi sabu pukul 02.30 WIB.

Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa 0,84 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap bong.

Tri menambahkan, barang bukti sabu tersebut didapat dari tiga bersaudara yang terdiri dari satu paman serta dua keponakan.

"Dari tangan tersangka dimankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,94 gram," ucapnya.

Rincian barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik bekas indomie goreng didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Sebanyak tujuh microtube bening masing-masing berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu, dibalut dengan kertas tisu.

Selain itu, ditemukan tiga microtube bening lainnya yang masing-masing berisi satu bungkus plastik berwarna kuning.

Baca Juga: Sulit Dapat Kerja, Pria Ini Nekat Jual Sabu di Tanah Rantau

Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang juga diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu, dibalut dengan kertas tisu.

Atas perbuatannya, tersangka RNF dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun.

Sementara bagi para pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup.

Tags:
BawasluKabupaten Bandung BaratKetua Bawaslu KBBPolres CimahinarkotikasabuBadan Pengawas Pemilu

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor