TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara, termasuk 1 kg narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara pidana umum yang sudah inkrah atau putus di pengadilan pada Desember 2024.
Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, pihaknya juga memusnahkan senjata tajam (sajam), ponsel seluler, hingga minuman keras.
"Hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti perkara seperti senjata tajam berbagai jenis, handphone, minuman keras atau miras, 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja, tembakau sintetis dan ribuan butir obat-obatan jenis tramadol dan hexymer," kata Saimun di kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Surat Edaran Bupati Tangerang Tentang Jam Operasional Selama Ramadhan Mulai Disebar
Saimun menjelaskan, pemusnahaan dilakukan dengan cara beragam, seperti digiling menggunakan blender, dirusak mesin potong, dan dibakar.
"Obat-obatan kami blender dan dicampur cuka serta deterjen. Senjata tajam kami gerinda. Sementara untuk gaja tadi langsung dibakar," jelasnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan kewenangan jaksa Kejari Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Setelah tiga bulan putusan pengadilan dan tidak ada banding, kasasi, baru kita musnahkan," terangnya.