TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Surat edaran Bupati Tangerang tentang jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadhan mulai disebar sejak, Rabu, 26 Februari 2025 malam.
Surat edaran tersebut disebar oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang ke tempat-tempat usaha yang ada di Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menjelaskan, surat edaran tersebut berisikan tentang jam operasional selama Ramdan untuk berbagai jenis usaha seperti rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan,” katanya, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca Juga: Kejagung Klaim Rp193,7 Triliun Hanya Kerugian Korupsi Pertamina pada 2023
Dalam pendistribusiannya, petugas Satpol PP juga mengingatkan agar pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang ada di dalam surat edaran tersebut.
"Kami melakukan pendistribusian ke seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang. Kami bagi menjadi beberapa tim untuk memastikan bahwa surat edaran tersebut benar-benar sudah diterima oleh seluruh pemilik usaha," ucapnya.
Untuk menjaga kondusifitas wilayah, pihaknya meminta agar seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dan melaporkan jika menemukan tempat usaha yang melanggar surat edaran tersebut.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dan bersama-sama mengawasi tempat usaha yang melanggar. Jika mengetahui ada yang melanggar, segera laporkan kepada kami. Akan langsung kami tindak," ujarnya.