Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat (Foto: Istimewa)

TEKNO

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Jumat 07 Mar 2025, 11:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Membayar pajak kendaraan atau pajak STNK secara online kini melalui layanan E-Samsat, yang ada pada aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengunjungi Kantor Samsat terdekat, sebab pembayaran bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi SIGNAL.

Sebagai warna negara yang bertanggung jawab, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jaga Privasi Anda Sekarang! Begini Cara Hindari Penyadapan WhatsApp agar Data Tidak Diretas

Saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan secara online sehingga mempermudah proses administrasi masyarakat.

Untuk itu, simak berikut ini cara bayar pajak kendaraan atau STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Perlu diketahui bahwa tidak hanya untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.

Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya, diantaranya:

Baca Juga: Nonton Streaming Film Terbaru Indonesia 2025 Legal dan Aman Bukan Pakai LK21 dan IndoXXI, Cek di Sini!

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi SIGNAL, serta proses pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK secara online, simak penjelasannya berikut ini.

Cara Mendaftarkan Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, masyarakat harus mendaftarkan kendaraan pribadi dan kendaraan yang dimiliki oleh orang lain melalui aplikasi SIGNAL.

Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan kendaraan menggunakan aplikasi tersebut:

Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri:

  1. Pilih opsi 'Tambah Data Kendaraan Bermotor' yang terdapat dalam menu.
  2. Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.
  3. Isi kolom 'Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)'
  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain:

  1. Klik ikon tambah untuk menambahkan dokumen data kendaraan digital, yang akan membuka formulir tambahan untuk data kendaraan.
  2. Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemilik kendaraan.
  3. Apabila kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi 'Milik Keluarga satu KK'.
  4. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) ke dalam kolom NRKB
  5. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka ke dalam kolom Nomor Rangka.
  6. Masukkan NIK pemilik kendaraan
  7. Unggah foto KTP.
  8. Setelah semua kolom terisi, klik tombol 'Lanjut'
  9. Lalu akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak!

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Berikut cara melakukan pembayaran pajak STNK kendaraan secara online:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
  2. Setelah selesai, buka aplikasi tersebut
  3. Lakukan proses pendaftaran kendaraan terlebih dahulu seperti diatas.
  4. Persiapkan data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan informasi lainnya.
  5. Ikuti petunjuk yang diberikan pada aplikasi.
  6. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" untuk mendaftarkan kendaraan.
  7. Setelah mendaftarkan kendaraan, navigasikan ke menu pembayaran.
  8. Generate Kode Bayar dan pilih salah satu bank.
  9. Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul
  10. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan
  11. Pastikan mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.
  12. Jika sudah selesai, simpan bukti pembayaran pajak.
  13. Tunggu dokumen sampai di alamat tujuan.

Melalui aplikasi ini, dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, sehingga bisa tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara teratur.

Biaya Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Tak hanya mengetahui cara dan syarat pembayaran pajak STNK, masyarakat juga bisa mengetahui tentang biaya pajaknya.

Perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaan atau penambahan biaya untuk perpanjangan STNK secara online.

Baca Juga: Trik Jitu Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang CashBird

Tarifnya tetap sama dengan proses perpanjangan STNK secara langsung di kantor SAMSAT.

Namun, untuk mendukung pemeliharaan aplikasi SIGNAL itu sendiri, pengguna akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000.

Biasanya biaya untuk pajak STNK tahunan adalah sebesar 2% dari nilai jual kendaraan, ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Adapun biaya pajak STNK 5 tahunan, rincian adalah sebagai berikut:

Saat ini, semua proses tersebut dapat dilakukan secara online. Dengan hanya menggunakan gadget dan koneksi internet, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Baca Juga: 6 Penyebab Bootloop Pada Android Beserta Solusinya, Cegah Hp Restart Sendiri Tanpa Henti

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

Terdapat dua opsi yang dapat dipilih untuk mencetak STNK setelah melakukan pembayaran secara online.

Bisa melakukan pencetakan sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat. Berikut adalah rincian cara-cara tersebut:

1. Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Online Sendiri:

  1. Buka SMS dari e-Samsat.
  2. Akses link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat.
  3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
  4. Sesuaikan ukuran e-TBPKB dengan ukuran STNK.
  5. Cetak e-TBPKB dan tempatkan ke dalam plastik STNK.

Perlu diketahui bahwa ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Anda dapat menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word.

Selain itu, Anda bisa mencetaknya menggunakan kertas tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

2. Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Online di Kantor Samsat

Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan administratif berikut:

Kunjungi Loket Pencetakan STNK di kantor Samsat terdekat untuk melakukan percetakan secara langsung.

Setelah tiba di kantor Samsat, serahkan semua berkas yang diperlukan di Loket Pencetakan STNK.

Nantinya, petugas akan memasukkan data dan memanggil nama Anda untuk mengambil STNK yang sudah dicetak.

Pengesahan STNK biasanya akan dilakukan oleh petugas Samsat. Anda akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk menerima stempel sebagai bukti sah bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda sudah selesai.

Demikian cara bayar pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL. Sebagai warga negara dan kontributor pajak yang patuh, jangan lupa menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan teratur dan tepat waktu.

Tags:
Samsat Digital NasionalSIGNALaplikasi SIGNALcara bayar pajak kendaraanPajak Kendaraan Bermotor

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor