Pemutihan Denda Pajak, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Naik Rp64,3 miliar

Selasa 12 Nov 2024, 15:08 WIB
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan. (dok. Bapenda Banten)

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan. (dok. Bapenda Banten)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten

Terdapat 4 jenis keringanan pajak yang diberikan seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi. Program pemutihan berlaku pada 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Realisasi penerimaan pajak dari program pemutihan denda PKB yang diberlakukan Pemprov Banten disambut antusias masyarakat. Penerimaan dari program tersebut telah mencapai Rp336.741.734.133 pada periode 4-31 Oktober 2024.

Lalu, bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024. Satu lagi, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp180 miliar dari program pemutihan dalam rangkaian HUT ke-24 Provinsi Banten.

Dia berharap, dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan PAD Provinsi Banten.

"Program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai," ujarnya.

Deni menuturkan, program tersebut ternyata disambut antusias para wajib pajak. Hal itu terlihat dari penerimaan pajak dari program pemutihan ini yang sudah melampaui target padahal baru satu bulan berjalan. Adapun penerimaan PKB selama 1 bulan program diberlakukan mencapai Rp336.741.734.133.

"Sebagai perbandingan penerimaan pada periode 4-30 September 2024 adalah Rp272.364.194.223 atau terjadi kenaikan Rp64,3 miliar," katanya.

Adapun rincian penerimaan PKB itu, lanjut Deni, diperoleh dari 12 UPTD Samsat di wilayah Banten. Mereka yang berada di wilayah hukum Polda Banten terdiri atas UPTD Samsat Serang Rp17.691.476.900, UPTD Samsat Cilegon Rp14.916.338.200, UPTD Samsat Pandeglang Rp9.433.795.900, UPTD Samsat Cikande Rp19.502.390.600.

Berita Terkait
News Update