POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ospen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di tahun 2025. Kebijakan ini berlaku serempak di seluruh Indonesia pada Minggu, 5 Januari 2025.
Aturan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi, opsen pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota. Di mana dengan adanya aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor ini, diperkirakan pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraannya lebih mahal.
Semula pemilik kendaraan hanya perlu membayar lima komponen pajak kendaraan, seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan TNKB.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Pajak Konsumen Papan Atas
Adanya kebijakan ini, dalam kolom biaya surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan tertera dua pajak tambahan baru, seperti ospen PKB dan ospen BBNKB.
Alhasil, pemilik kendaraan harus membayar tujuh komponen pajak, yaitu PKB, ospen PKH, BBNKB, ospen BBNKB, SWDKLLJ, biaya adminstrasi STNK dan TNKB.
Skema penambahan biaya ospen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dan dihitung dari besaran pajak yang harus dibayar.
Sebagai ilustrasi, jika pemilik kendaraan bermotor memiliki pajak Rp1 juta, maka tambahan ospen PKB sebesar Rp660.000 (66 persen).
Kendati begitu, pemilik kendaraan harus membayar pajak sebesar Rp1,6 juta untuk pajak kendaraan dan ospen PKB.