POSKOTA.CO.ID - Salah satu penyebab BPJS Kesehatan Anda tidak aktif lagi atau non-aktif adalah karena telah resign atau keluar dari pekerjaan.
Secara otomatis perusahaan tempat Anda bekerja akan menon-aktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan dengan begitu BPJS Anda tidak bisa dipakai lagi.
Ada cara untuk mengaktifkannya memalui aplikasi mobile JKN dan melalui WhatsApp yang akan Anda terima dari BPJS Kesehatan atau Pandawa saat BPJS Anda tidak aktif.
Baca Juga: Cara Mudah Atasi Gagal Login Akun Coretax, Langsung Berhasil
Pindah Segmen Kepesertaan
Melansir dari situs BPJS Kesehatan, jika Anda pernah bekerja di perusahaan dan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Lalu kemudian resign dan ingin pindah segmen kepesertaan menjadi peserta JKN kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BPJS mandiri.
Anda bisa pakai aplikasi mobile JKN, begini caranya:
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Ubah Segmen Peserta melalui mobile JKN
Berikut adalah cara ubah segmen peserta melalui mobile JKN, yaitu:
- Buka aplikasi mobile JKN
- Pilih menu Perubahan Data Peserta
- Pilih bagian Segmen Peserta
- Pilih segmen tujuan Peserta PBPU/Mandiri
- Lanjutkan dengan mendaftarkan autodebet sesuai bank yang akan didaftarkan
- Silahkan pilih kelas rawat
Segmen kepesertaan telah berhasil diubah, peserta akan mendapatkan virtual account untk dibayarkan dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.
Baca Juga: Cara Buat SKCK Online untuk Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ini Dokumen Persyaratannya!
Atau, nantinya Anda akan mendapatkan WhatsApp dari BPJS Kesehatan yang memberitahukan bahwa kepesertaan sudah tidak aktif.
Anda bisa mendaftarkan siri sebagai peserta PBPU atau peserta mandiri melalui BPJS Kesehatan care center 165, aplikasi mobile JKN, Pandawa 08118165165 atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Itulah informasi mengenai cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN. Simak informasi lainnya di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.