Baca Juga: Tanda Bansos PIP Termin 1 Tahun 2025 Cair, Begini Cara Cek NIK NISN Anda yang Terdaftar
Siswa yang akan mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah adalah peserta yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelum 28 Februari 2025.
Selain itu, para siswa yang juga mendapatkan PIP hanyalah mereka yang data dirinya masih tercantum dalam SK Nominasi penerima PIP.
Apabila salah satu dari dua ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka siswa tidak akan mendapatkan saldo dana bansos PIP pada tahap pencairan ini.
Dokumen untuk Daftar PIP
Peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat mendaftarkan diri sebagai penerima PIP 2025.
Namun, setelah mendaftarkan diri, peserta memang tidak akan langsung mendapatkan bantuan karena ada sejumlah proses administrasi yang perlu dilalui dan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak terkait.
Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor atau dokumen akademik paling baru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
3. Melakukan Pendaftaran Mandiri
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000