POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini banyak sekali warganet yang mencari informasi terkait dengan kapan pencairan THR PNS 2025?
Sebagai informasi, THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu jenis tunjangan yang diberikan pemerintah sebagai bekal untuk ASN menghadapi hari raya.
Diantaranya untuk kelompok yang masuk sebagai daftar layak menerima THR dikabaran segera cair dalam waktu dekat.
Jadi siap-siap, diantaranya para ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah pasti mendapat pencairan.
Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu, THR ASN Dicairkan Minggu Depan! Paling Cepat Tiga Minggu sebelum Lebaran
Kapan Pencairan THR PNS 2025?
Nah yang menjadi pertanyaan utama adalah tentang jadwal pencairan THR ini kepada para ASN.
Sudah banyak yang menunggu pencairannya pada bulan Maret 2025 ini, menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H.
Menurut SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Adapun sesuai ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024, setidaknya pencairan THR ini harus dilakukan 10 hari sebelum lebaran. Jadi prediksinya tanggal pencairan bisa dilakukan pada 21-24 Maret 2025.
Baca Juga: Berkah Ramadhan! Besaran Pencairan THR Gaji PNS ke-13 dan 14 2025, Langsung Masuk ke Rekening
Sebelumnya juga sempat disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, dimana THR dipastikan cair pada Maret 2025 ini.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dikutip Poskota Kamis, 6 Maret 2025.
Kelompok Penerima THR PNS 2025
Pemerintah telah mengatur siapa saja yang berhak menerima pencairan THR 2025 ini.
Seperti yang suda disebutkan, pembayaran THR PNS sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: THR ASN Cair Mulai 10 Maret 2025: Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun, Cek Rekeningmu Sekarang!
Diantaranya kelompok ASN yang berhak untuk menerima pencairan THR dari pemerintah adalah:
- PNS
- calon PNS
- PPPK
- prajurit TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- pensiunan PNS
Besaran Nominal THR PNS 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk kenaikan 12 persen dalam sejak Februari 2025. Kemungkinan untuk besara nominal THR bagi para ASN ini sebagai berikut:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550.
- Eselon II: Rp16.262.400.
- Eselon III: Rp11.535.300.
- Eselon IV: Rp8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150.
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150.