Pemerintah Ketok Palu, THR ASN Dicairkan Minggu Depan! Paling Cepat Tiga Minggu sebelum Lebaran

Rabu 05 Mar 2025, 22:48 WIB
Simak informasi terbaru terkait pencairan THR ASN 2025. (Sumber: BKN)

Simak informasi terbaru terkait pencairan THR ASN 2025. (Sumber: BKN)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tahun 2025, anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat menjadi Rp50 triliun, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun.

Peningkatan anggaran ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada ASN, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berikut rincian lengkap mengenai kebijakan THR 2025.

Baca Juga: Gaji PPPK 2025 Kapan Cair? Intip Jadwal Resmi dan Cara Pantau Status NIP Online!

Jadwal Pencairan THR 2025

Berdasarkan informasi terkini, pencairan THR untuk PNS dan PPPK dijadwalkan paling cepat pada 10 Maret 2025 atau sekitar tiga minggu sebelum Idul Fitri 1446 H, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Perhitungan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.

Sejumlah sumber juga menyebutkan kemungkinan pencairan lebih spesifik pada 20 Maret 2025, mengikuti ketentuan bahwa pembayaran THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Namun, jadwal resmi akan diumumkan oleh pemerintah melalui kanal resmi seperti Kementerian Keuangan, sehingga ASN disarankan untuk terus memantau informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Awal Bulan Puasa: Progres Terbaru dan Daerah yang Sudah Tuntas, Cek Status Anda!

Komponen THR 2025

THR bagi PNS dan PPPK akan mencakup beberapa komponen utama, di antaranya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (atau Tambahan Penghasilan Pegawai/TTP untuk pemerintah daerah)

Besaran THR yang diterima setiap pegawai akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan jenjang pendidikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menjadi acuan pada tahun sebelumnya.

Berita Terkait
News Update