POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus melakukan perbaikan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memastikan transparansi dan efisiensi.
Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, penerbitan Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), hingga proses pencairan gaji.
Bagi Anda yang baru lulus seleksi PPPK, memahami tahapan ini sangat penting agar tidak melewatkan langkah-langkah administrasi yang diperlukan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Mengenal Proses Penetapan NIP PPPK
Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK adalah identitas resmi bagi pegawai yang telah lolos seleksi dan diangkat secara sah oleh pemerintah.
Sama halnya dengan PNS, PPPK juga memiliki NIP sebagai tanda resmi kepegawaian.
Proses ini merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Berikut adalah tahapan utama dalam proses penetapan NIP:
Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN
- Pengusulan NIP oleh instansi masing-masing.
- Verifikasi dokumen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Penetapan NIP oleh BKN Pusat atau Kantor Regional.
- Penerbitan SK pengangkatan PPPK.