POSKOTA.CO.ID - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia telah menerima gaji pokok yang dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun ternyata saat memasuki Ramadhan 2025, ada kabar baik lain yang didapat oleh pegawai pemerintah ini, yaitu mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Pencairan THR ini menjadi momen yang dinantikan, karena bertepatan dengan bulan puasa.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, para PNS dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci hingga menjelang Idulfitri.
Baca Juga: Kapan Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN? Cek Jadwal dan Nominalnya
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR bagi ASN dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Artinya, PNS akan menerima transferan tambahan ini di pertengahan hingga akhir Maret 2025.
Komponen THR PNS 2025
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, komponen THR yang diterima oleh PNS terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan umum/jabatan
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Besaran THR dan Gaji 13 ASN 2025, Cair sebelum Lebaran? Cek Selengkapnya
Dengan kata lain, THR yang diterima hampir setara dengan total penghasilan bulanan seorang PNS.
Rincian Gaji PNS 2025 (Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024)
Besaran THR yang diterima PNS akan mengikuti gaji pokok berdasarkan golongan, yaitu:
Golongan I
- I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- I D:Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- II B Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600