POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap cair pada tahun 2025.
Hal ini sekaligus membantah isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang sempat ramai diperbincangkan oleh publik. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak ASN akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, termasuk pencairan THR dan gaji ke-13.
Sebagai dasar hukum pencairan tunjangan ini, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur ketentuan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, berikut jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025:
- THR diperkirakan cair pada 21 Maret 2025, atau paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, atau setelahnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
- Pencairan dana ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat Hari Raya serta membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Update Terbaru! NI PPPK 2024 Ditetapkan, Simak Presentase ACC Pertek per Kanreg BKN
Besaran Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 setiap pegawai berbeda-beda, tergantung pada pangkat, masa kerja, serta jabatan masing-masing. Komponen dalam THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga dan jabatan)
- 100% tunjangan kinerja
Sebagai gambaran, pegawai dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa menerima gaji ke-13 hingga Rp7,5 juta.
Pemerintah telah menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan kepastian ini, ASN tidak perlu khawatir mengenai keterlambatan pembayaran hak mereka.
