Personel Subdit Tipidter Polda Banten mengamankan ratusan liter bio solar serta puluhan jerigen. (Sumber: Dok. Subdit Tipidter Polda Banten)

Daerah

Jual Beli Solar Subsidi, Warga Panimbang Dicokok Polda Banten

Kamis 06 Mar 2025, 04:37 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap SE alias UK, 50 tahun, warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi untuk nelayan.

"Tersangka SE alias UK diamankan saat mengendarai motor Tossa Viar mengangkut BBM jenis bio solar dalam jerigen dan akan dijual ke konsumen," ujar Kasubdit Tipidter AKBP Reza dalam keterangannya yang diterima Poskota, Rabu, 5 Maret 2025 malam.

Reza menjelaskan tersangka SE mendapatkan BBM Bio Solar dari SPBUN Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan seharga Rp6.800 per liter. Sebelum dijual ke konsumen, bio solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikumpulkan di rumahnya.

"Tersangka SE membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter," katanya.

Baca Juga: Viral, Pemulung di Banjarmasin Curi Besi Penutup Saluran Air, Netizen: Bahaya Banget..

Tersangka SE melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi.

Dalam satu bulan, tersangka mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan.

"Akibat dari perbuatannya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 unit Motor Tossa Viar, 4 surat rekomendasi pembelian BBM bio Solar milik nelayan, 400 liter bio solar, serta 30 jerigen kosong bekas BBM bio solar.

Baca Juga: Masuk Kolong Jembatan, Gubernur Jabar Dedi Muyadi Bakal Gaji Pegawai Khusus Pembersi Sampah

Reza menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

"Tersangka melanggar pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp1,4 miliar," katanya.

Reza menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

"Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ucap dia.

Tags:
penyalahgunaan solar subsidiKabupaten PandeglangPanimbangPolda Banten

Rahmat Haryono

Reporter

Firman Wijaksana

Editor