Dana Bantuan PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta Berhak Diterima Siswa Pemilik NISN dan NIK Terekam Sistem, Cek Cara Daftarnya Sekarang!

Kamis 06 Mar 2025, 04:27 WIB
Ilustrasi Siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, bisa cek status dan pencairan beaiswa pendidikan untuk biaya pendidikan dasar dan menengah.(Sumber: X/@infobansosterbaru)

Ilustrasi Siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, bisa cek status dan pencairan beaiswa pendidikan untuk biaya pendidikan dasar dan menengah.(Sumber: X/@infobansosterbaru)

POSKOTA.CO.ID - Apabila Anda terkendala biaya pendidikan untuk anak sekolah, maka bisa mendapatkan bantuan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Saat ini pemerintah tengah mendata para siswa penerima bantuan beasiswa pendidikan PIP 2025 untuk tahap pertama yang berlaku mulai Februari hingga April 2025.

Dengan demikian, setiap siswa yang terkendala finansial individu, bisa bersekolah tanpa harus memikirkan biaya pendidikannya.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Ramadan 2025! Cek NIK e-KTP Kamu Sekarang Juga

Tujuan PIP

Pemerintah saat ini tengah menggelontorkan anggaran pendidikan di tahun 2025 sebesar Rp33,5 Triliun untuk sejumlah program prioritas.

Satu di antara agenda prioritas tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya adalah untuk menekan angka anak putus sekolah serta skses pendidikan yang seluas-luasnya agar peserta didik mendapatkan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Syarat Peserta Penerima PIP 2025

Agar penyaluran bantuan PIP 2025 tepat sasaran, maka program ini telah dikemas sedemikian rupa, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, meliputi:

1. Terdaftar di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.

2. Siswa merupakan pemegang mutlak Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif di masa jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).

3. Pelajar berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Reporter
Berita Terkait
News Update